Beranda | Artikel
Apakah Dibolehkan Bagi Orang Yang Itikaf Keluar Dari Masjid
Selasa, 22 Juli 2014

APAKAH DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG I’TIKAF KELUAR DARI MASJID

Pertanyaan
Saya ingin mengetahui bagiamana cara I’tikaf dalam masjid di sepuluh malam akhir Ramadan, perlu diketahui bahwa saya bekerja dan selesai kerja jam dua siang. Apakah diharuskan berdiam di dalam masjid terus?

Jawaban
Alhamdulillah.

Keluarnya orang yang sedang beri’tikaf dari masjid dapat membatalkan I’tikafnya. Karena I’tikaf adalah berdiam diri dalam masjid untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Kecuali kalau keluarnya sesuatu yang memang menjadi keharusan. Seperti buang hajat, berwudhu, mandi, membawa makanan kalau tidak ada orang yang membawakannya ke masjid atau semisal itu, yaitu berupa urusan yang menjadi suatu keharusan dan tidak mungkin dilaksanakannya di dalam masjid.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 2092 dan Muslim, 297 dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلا لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا

Biasanya Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam apabila sedang i’tikaf tidak masuk rumah keculai untuk keperluan manusia.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mughni, 4/466 mengatakan, “Maksud keperluan manusia adalah kencing dan buang air besar. Dinamakan hal itu karena setiap manusia memerlukan keduanya. Dan semaknanya akan hal itu adalah makan dan minum, apabila tidak ada orang yang menghadirkannya. Maka dia Dibolehkan keluar kalau hal itu dibutuhkan. Maka, setiap yang menjadi keharusan dan tidak mungkin dilakukan dalam masjid, maka dia dibolehkan keluar. Hal itu tidak membatalkan i’tikafnya jika dia dalam kondisi demikian, jika tidak lama.”

Adapun keluarnya orang i’tikaf untuk pekerjaannya termasuk menafikan I’tikaf.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah orang yang beri’tikaf dibolehkan mengunjungi orang sakit, memenuhi undangan, menunaikan keperluan keluarga, mengantar jenazah atau pergi kerja?”

Maka dijawab, “Yang sesuai sunah orang yang beri’tikaf tidak mengunjungi orang sakit ketika sedang i’tikaf. Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

 السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لا يَعُودَ مَرِيضًا ، وَلا يَشْهَدَ جَنَازَةً ، وَلا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلا يُبَاشِرَهَا ، وَلا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلا لِمَا لا بُدَّ مِنْهُ  (رواه أبو داود،  رقم 2473)

Yang sesuai sunah bagi orang i’tikaf adalah tidak mengunjungi orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh dan mencumbui wanita dan tidak keluar untuk kebutuhannya kecuali yang menjadi suatu keharus baginya.” [HR. Abu Daud, 2473]

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/410.

Disalin dari islamqa

 


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3965-apakah-dibolehkan-bagi-orang-yang-itikaf-keluar-dari-masjid.html